ADMINISTRASI PERSONALIA DAN SARANA PRASARANA
A. Pendahuluan
Sumber daya organisasi
secara garis besar dapat dikelompokkan atas dua yaitu sumber daya materil dan
sumber daya personil. Keberadaan sumber daya personil sangat menentukan
bagaimana sumber daya yang lain menunjang untuk mencapai tujuan organisasi.
Personillah yang memberi cetusan kreatif, menghasilkan barang dan jasa,
mengendalikan mutu, menentukan strategi dan prosedur-prosedur kerja yang yang
lebih baik. Disamping itu sumber daya materil diantaranya sarana dan prasarana
merupakan fasilitas pendukung agar personil dapat melaksanakan tugas-tugas
organisasi secara optimal. Maka dari itu pihak-pihak yang bertanggung jawab dan
terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengelolaan sumber
daya ini dituntut untuk mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam
administrasi personalia, dan administrasi sarana dan prasarana pendidikan.
B. Materi
I.
Administrasi Personalia
1. Pengertian
Administrasi personalia
Administrasi personalia,
adalah serangkaian proses kerja sama mulai dari perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan dan pengawasan dalam bidang personalia dengan mendayagunakan sumber
daya yang ada dan efisien, sehingga semua personil sekolah menyumbang secara
optimal bagi pencapaian tujuan pendidikan /sekolah yang telah ditetapkan
2. Perencanaan
personil
Perencanaan personil adalah
penentuan jumlah dan spesifikasi orang-orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan
tugas-tugas organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan
secara efektif dan efisien.
Langkah-langkag dalam perencanaan personil
adalah sebagai berikut :
1. Analisis
pekerjaan
2. Penentuan
formasi
3. Penetuan
kebutuhan
3. Pengadaan
personil
Pada pasal 16 ayat 1
undang-undang no 8 tahun 1974 yang diubah menjadi undang-undang no 43 tahun
1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dan pasal 1 Peraturan Perundangan no 98
tahun 2000 tentang pengadaan pegawai dengan perubahan PP no 11 tahun 2002
menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah kegiatan mengisi formasi
yang lowong. Pengadaan pegawai negeri sipil dilakukan dimulai dari perencanaan,
pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil
sampai dengan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil.
4. Pemamfaatan,
pembinaan dan pengembangan personil
Pemamfaatan personil
merupakan upaya pelibatan secara aktif para personil dalam kegiatan
penyelenggaraan kerja untuk mencapai tujuan lembaga. Pembinaan personil adalah
kegiatan yang diarahakan untuk menjamin penyelenggaraan tugas-tugas
lembaga/pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pengembangan personil adalah upaya peningkatan kemampuan personil dalam melaksanakan
tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan lembaga.
Kegiatan-kegiatan
administrasi personalia diatas merupakan upaya pendayagunaan personil secara
optimal. Upaya pendayagunaan personil meliputi kegiatan :
1. Orientasi
personil
2. Pendidikan
dan pelatihan
3. Pengkajian
dan kenaikan gaji personil
4. Kenaikan
pangkat
5. Pembinaan
disiplin
6. Cuti
7. Kesejahteraan
personil
8. Pemindahan
atau mutasi dan promosi
9. Penilaian
pelaksanaan pekerjaan.
5. Pemberhentian
Pemberhentian pegawai
negeri sipil diatur dalam peraturan pemerintah no 32 tahun 1979 dengan
perubahan PP no 1 tahun 1994. Pemberhentian sebagai PNS maksudnya adalah
berakhirnya status seseorang sebagai PNS karena alasan-alasan tertentu.
Pemberhentian PNS dapat terjadi karena:
1. Permintaan
sendiri
2. Mencapai
batas usia pensiun
3. Adanya
penyerdehanaan organisasi
4. Melakukan
pelangggaran atau tindak pidana penyelewengan
5. Tidak
cakap jasmani atau rohani
6. Meninggalkan
tugas
7. Meninggal
dunia atau hilang
8. Dll
6. Pensiunan
PNS
Pensiunan adalah jaminan
hari tua dan sebagai balas jasa terhadap pegawai atau pegawai negeri yang telah
bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Pegawai yang berhak atas
pension adalah :
Pegawai yang diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dan pada saat pemberhentan tersebut :
· Mencapai
usia 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun
· Dinyatakan
oleh pihak yang berwenang tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga
karena keadaan jasmani dan rohani
· Mempunyai
masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun
1. Pegawai
negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat karena penyederhanaan organisasi,
perubahan susunan pegawai, penertiban aparatur Negara, atau alas an dinas
lainnya yang pada saat pemberhentian telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50
tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.
2. Pegewai
negeri sipil yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan
sebagai PNS berhak menerima pension bila diberhentikan dengan hormat, dan usia
sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja pension 10 tahun.
3. Pegawai
yang diberhentiakn dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pension,
berhak atas pensiunapabila dia memiliki masa kerja pension sekurang-kurangnya
10 tahun.
4.
7. Peranan
guru dalam administrasi personalia
1.
Dapat memberi masukan tentang keadaan
personil yang ada dan kebutuhan personil yang akan datang.
2.
Pada kegiatan pemamfaatn pembinaan dan
pengembangan guru sebagai orang yang dilayani hendaknya berperan aktif sesuai
dengan fungsinya, sehingga ia mendapatkan pelayanan seperti yang diharapkan dan
tujuan organisasi atau sekolah dapat dicapai secara optimal.
3.
Guru dituntut untuk memahami aturan-aturan
kepegawaian yang berlaku dan terkait dengannya serta berusaha dengan
mengalaksanakannya secara konsisten dan penuh tanggung jawab
Administrasi Sarana dan
Prasarana Pendidikan
A. MATERI
a. Pengertian
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara Etimologis (bahasa)
prasarana berarti alat tidak langsung untukmencapai tujuan dalam pendidikan.
misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah,lapangan olahraga, uang dsb. Sedangkan
sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. misalnya;
Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb.
Dengan demikian dapat di
tarik suatau kesimpulan bahwa Administrasisarana dan prasarana pendidikan itu
adalah semua komponen yang sacaralangsung maupun tidak langsung menunjang
jalannya proses pendidikan untukmencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Menurut
keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendididkan terdiri dari 3
kelompok besar yaitu :
a. Bangunan
dan perabot sekolah
b. Alat
pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.
c. Media
pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat
penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
b. Macam
– Macam Sarana Dan Prasarana
Adapun macam-macam sarana
dan prasarana yang di perlukan di sekolah demi kelancaran dan
keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah :
1. Ruang
kelas: tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.
2. Ruang
perpustakaan: tempat koleksi berbagai jenis bacaan bagi siswa dan dari sinilah
siswa dapat menambah pengetahuan.
3. Ruang
laboratorium ( tempat praktek) : tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap
dan keterampilan serta tempat meneliti dengan menggunakan media yang ada untuk
memecahkan suatu masalah atau konsep pengetahuan .
4. Ruang
keterampilan adalah tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan
tertentu.
5. Ruang
kesenian: adalah tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni
6. Fasilitas
olah raga: tempat berlangsungnya latihan-latihan olahraga.
c. Fungsi
Administrasi Sarana Dan Prasarana
Selain memberi makna
penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisisekolah yang optimal
administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
a. Memberi
dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses
belajar mengajar.
b. Memelihara
agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar
dan optimal.
Fungsi administrasi yang di
pandang perlu dilaksanakan secara khusus oleh kepala sekolah adalah :
1. Perencanaan
Perencanaan dapat di
pandang sebagai suatu proses penentuan dan penyusunan rencana dan
program-program kegiatan yang akan di lakukan pada masa yang akan datangsecara
terpadu dan sistematis berdasarkan landasan ,prinsip-prinsip dasardan data atau
informasi yang terkait serta menggunakan sumber-sumber daya lainnya dalam
rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya.
2. Pengkoordinasian
Fungsi ini menyangkut upaya
kepala sekolah untuk menyelaraskan gerak langkah dan memelihara prinsip taat
asas (konsisten) pada setiap dan seluruh guru dalam melaksanakan seluruh tugas
dan kegiatannya agar dapat tujuan dan sasaran yang telah di rencanakan .Hal ini
di lakukan oleh kepala sekolah melalui pembinaan kerja sama antar guru, dan
antar guru dengan pihak-pihak luar yang terkait. Di samping itu penyelarasan
dan ketaatan pada sas diupayakan agar fungsi yang satu gengan yang lainnya
dapat mercapai dan memenuhi target yang di tetapkan sebelumnya.
3. Pengendalian
Fungsi ini mencakup upaya
kepala sekolah untuk:
a. Mengamati
seluruh aspek dan unsur persiapan dan pelaksanaan program-program kegiatan yang
telah di rencanakan
b. Menilai
seberapa jauh kegiatan-kegiatan yang ada dapat mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan.
c. Mengidentifikasi
permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan beserta faktor-faktor
penyebabnya.
d. Mencari
dan menyarankan atau menentukan cara-cara pemecahan masalah-masalah tersebut.
e. Mengujicobakan
atau menerapkan cara pemecahan masalah yang telah dipilih guna menghilagkan
atau mengurangi kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar